Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan blokir total terhadap nomor kartu prabayar yang belum mendaftar hingga tanggal 1 Mei mendatang.
Rudiantara menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tak pernah diubah dan direvisi.
"Tidak ada perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Tidak ada perubahan Permen Kominfo tentang registrasi prabayar itu," ujar dia di Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi, untuk segera registrasi ulang kartu prabayar sebelum pemerintah melakukan blokir total.
Setelah dilakukan pemblokiran total, kata Rudiantara, akan didapatkan data bersih setelah rekonsiliasi antara operator dan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada pertengan Mei 2018.
Mereka yang hingga 1 Mei tak juga melakukan registrasi akan tak lagi bisa menerima dan melakukan panggilan, tak bisa mengirim serta menerima SMS, serta tak bisa mengakses internet.
Adapun pemblokiran total itu telah diatur dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Meski demikian, pengguna kartu prabayar yang terkena blokir total masih bisa melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444 atau telepon ke penyedia layanan dan kanal registrasi lain yang disediakan, selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang, layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula. (Antara)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Registrasi Hingga 1 Mei, Nomor Ponsel Tetap Diblokir Total"
Post a Comment