Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan beberapa langkah yang dilakukan Kominfo untuk memberantas produk palsu di internet.
Semuel menjelaskan, Kominfo sudah memblokir 361 situs yang diketahui melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami tidak segan-segan memblokir situs dan platform yang melanggar HKI," katanya di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Kemudian, Kominfo juga memiliki kebijakan yang dinamakan Safe Harbor Policy. Kebijakan itu dilakukan untuk melindungi penyedia platform, pedagang (merchant), dan pengguna platform saat melakukan kegiatan jual beli online.
Selanjutnya, Kominfo juga senantiasa melakukan program literasi digital untuk mengedukasi masyarakat soal pentingnya membeli barang yang asli.
"Kita kan menuju arah digital. Jadi, penting untuk melindungi konsumen saat melakukan transaksi secara online," lanjutnya.
Semuel menjelaskan, perlindungan terhadap konsumen saat melakukan pembelian online sangatlah penting. Sebab, semakin banyak penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara online.
"Penetrasi internet Indonesia sudah mencapai 54 persen. Peluang bisnis online makin dilirik. Jadi sudah sepentasnya konsumen dilindungi," tutupnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Langkah Kominfo Perangi Produk Palsu di Internet"
Post a Comment