Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memutuskan bahwa satu pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini boleh mendaftarkan lebih dari tiga nomor kartu SIM. Sebelumnya Kominfo membatasi satu NIK hanya boleh mendaftarkan tiga nomor.
Kebijakan baru itu tertuang dalam surat edaran Kominfo yang dikirim ke semua operator seluler di Tanah Air dan ditegaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam siaran persnya pada Senin (8/5/2018).
"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," kata Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI.
Ramli menambahkan bahwa kebijakan itu merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.
Selain itu Kominfo juga mengatakan bahwa seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu 30 April 2018 jam 24.00, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.
"Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang.
"Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin," tegas Ramli.
Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo: Satu NIK Boleh Daftarkan Lebih dari Tiga Nomor"
Post a Comment