Suara.com - American Civil Liberties Union (ACLU) mengajukan keluhan kepada Komisi Persamaan Kesempatan Kerja Amerika Serikat (EEOC) yang menyatakan bahwa sistem periklanan Facebook menargetkan iklan pekerjaan berdasarkan gender, di mana dalam praktik ACLU itu adalah hal ilegal.
ACLU mengatakan bahwa Facebook memungkinkan 10 perusahaan, termasuk pengembang perangkat lunak dan departemen kepolisian, untuk menjalankan iklan yang mengecualikan perempuan. Dalam tuduhan tersebut dikatakan bahwa melalui platformnya, Facebook memberikan iklan pekerjakan secara selektif berdasarkan kategori usia dan jenis kelamin yang dipilih secara tegas oleh perusahaan.
ACLU mencatat bahwa menargetkan iklan pekerjaan menurut jenis kelamin adalah pelanggaran hukum di bawah undang-undang hak sipil federal, negara bagian, dan lokal, termasuk Title VII dari Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964.
"Kami tidak dapat membiarkan penargetan iklan berbasis gender memberikan kehidupan baru pada bentuk diskriminasi yang seharusnya telah diberantas sejak lama," ucap Galen Sherwin, pengacara staf senior di Proyek Hak Perempuan ACLU, seperti yang dikutip dari TechCrunch.
Sementara itu, dalam pernyataan yang dikirim melalui email, juru bicara Facebook Joe Osborne, mengatakan bahwa diskriminasi sangat dilarang dalam kebijakan Facebook. Oleh karena itu, Facebook dikabarkan sedang meninjau keluhan ACLU.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Facebook Dituduh Diskriminasi Gender dalam Iklan Pekerjan"
Post a Comment