Suara.com - Pesawat tidak berawak yang dapat dikendalikan jarak jauh, drone, telah menjamuri banyak negara, termasuk Indonesia. Namun nyatanya, para pengguna tak bisa asal terbangkan drone secara sembarangan.
Dalam acara yang dikemas DJI untuk mengenal teknologi drone, Kolonel Penerbang (Kol PNB) Agung Sasongkojati yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal II Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) mengatakan, penerbang drone harus memiliki izin jika tidak ingin didenda.
"Jika melanggar, bisa-bisa dikenakan denda mencapai Rp 1,5 miliar atau dipenjara 3 tahun. Jadi tidak bisa semena-mena untuk terbang," ujar Agung di Wisma Aldiron, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Meski begitu, Agung menjelaskan, penerbang bisa saja menerbangkan drone tanpa izin. Namun, zona yang diperbolehkan tentu daerah terpencil.
"Jadi kalau di pusat kota seperti ini (Jakarta) tidak boleh. Meskipun begitu, kita sudah sediakan tempat khusus," kata Agung.
Beberapa lokasi yang diberi izin, dia menambahkan, seperti Wisma Aldiron Jakarta Selatan, Cibubur Jakarta Timur, BSD Tangerang. Selain lokasi yang ditentukan, Agung menuturkan, penerbangnya harus sudah mendapatkan lisensi resmi.
Lebih lanjut, dia menyarankan, jika memang sudah bisa menerbangkan drone baiknya langsung bergabung dalam federasi resmi. Karena disitu penerbang akan mendapat lisensi setelah mendapat pelatihan.
"Kalau sudah bergabung dan tercantum namanya pasti lebih aman," tukasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Awas! Asal Terbangkan Drone, Bisa Dapat Sanksi"
Post a Comment