Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Selasa (3/7/2018), memastikan telah memblokir aplikasi hiburan Tik Tok yang belakangan sangat populer di Tanah Air.
Menteri Kominfo, Rudiantara, dalam keterangan resminya di Jakarta mengatakan bahwa Tik Tok diblokir karena memuat banyak konten negatif.
"Benar, situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara.
Sayang Rudiantara tak menjabarkan lebih lanjut konten negatif seperti apa yang banyak ditemukan dalam aplikasi Tik Tok, yang saat ini sudah diunduh lebih dari 50 juta kali di dunia.
Rudiantara sendiri mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelum memblokir aplikasi Tik Tok.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan bahwa blokir terhadap Tik Tok tak berlaku permanen alias bisa dibuka lagi di masa depan. Syaratnya adalah aplikasi besutan Cina itu menghapus konten-konten negatif.
"Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya (ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia), maka Bigo kami buka lagi," jelas Rudiantara.
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," tutup Rudiantara.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo Blokir Sementara Aplikasi Tik Tok"
Post a Comment